JAKARTA, KOMPAS.TV Indonesia Corruption Watch mendesak KPK usut dugaan bocornya informasi penggeledahan pada PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang merespon pernyataan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menurutnya ada pihak yang sengaja menghalangi penyidikan.
"Kami menduga keras ada oknum yang membocorkan informasi penggeledahan tersebut sehingga pihak yang akan digeledah sudah mengetahui dan menyembunyikan barang yang terkait dengan penanganan perkara yang tengah disidik,"ujar Kurnia.
Kurnia menyebut lambannya pergerakan KPK dalam menggeledah merupakan dampak buruk dari revisi undang-undang KPK.
"Kedua ini dampak buruk dari UU KPK. UU KPK mensyaratkan izin dari dewas untuk lakukan geledah,"ujar Kurnia.
Dalam undang-undang hasil revisi, KPK harus meminta izin terlebih dahulu pada dewan pengawas sebelum melakukan penggeledahan. Birokrasi inilah yang menyebabkan kpk tidak bisa bertindak cepat untuk mengamankan barang bukti perkara.
Video Editor: Febi