Barang Impor Ilegal Bernilai Hampir Rp 1 Miliar Dimusnahkan Petugas Bea Cukai Yogyakarta

2021-04-14 2,551

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 2.169 paket barang impor tidak memiliki izin resmi dimusnahkan petugas Bea Cukai Yogyakarta. Selain dibakar, pemusnahan juga dilakukan dengan cara dipotong dan dipukul menggunakan palu.

Barang impor tidak memiliki izin resmi ini disita saat tiba di Indonesia dengan memanfaatkan jasa layanan pos. Sebagian besar barang yang dimusnahkan berupa pakaian, peralatan elektronik, peralatan fotografi, hingga peralatan olahraga. Diperkirakan, barang yang dimusnahkan kali ini bernilai hampir Rp 1 miliar.

Pihak Bea Cukai Yogyakarta menyatakan, barang yang dikirim dari luar negeri wajib memiliki izin resmi saat masuk ke Indonesia, sehingga seluruh barang yang dimusnahkan ini masuk kategori ilegal.

"Barang yang kita musnahkan sekarang ini adalah barang yang tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipenuhi syarat-syaratnya," kata Turanto, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Yogyakarta.

Berdasarkan catatan Bea Cukai Yogyakarta, barang yang dimusnahkan ini sebagian besar berasal dari Tiongkok, Korea, dan sejumlah negara Eropa.

#BeaCukai #BarangImpor #Yogyakarta