Kemenag Banjarmasin Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

2021-04-13 1

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kota Banjarmasin telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah Kota Banjarmasin tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.

Penetapan zakat fitrah diputuskan melalui rapat yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin dan dihadiri pejabat struktural dan fungsional, Kepala KUA se Kota Banjarmasin, ormas keagamaan, Baznas Kota Banjarmasin, pengurus masjid serta tokoh-tokoh masyarakat.

Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, M. Rofii, mengatakan beracuan pada PMA no. 52 tahun 2014 pasal 30 ayat 1 yaitu sebanyak 3.5 liter atau 2.5 kilogram.

"Takarannya itu 3.5 liter atau 2.5 kilo itu ukuran standarnya," terangnya.

Sementara tentang penilaian uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi bersangkutan atau yang mengeluarkan zakat.

"Jadi biasa kan yang dibeli untuk zakat itu yang biasa dimakan, misal beras mayang ya beras mayang ya dijadikan zakatnya," ucap pedagang beras yang sering melayani penjualan untuk zakat.

Di sisi lain zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat muslim dan dikeluarkan sebelum tanggal 01 syawal.

Nilai patokan harga beras diambil berdasarkan harga beras di pasaran dari lima kecamatan di Banjarmasin yang telah diinventarisir.

Dengan besaran minimal untuk beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele, pandan wangi dan sejenisnya sebesar Rp. 45.000, untuk beras siam unus karan dukuh dan sejenisnya Rp. 40.000, sedangkan beras ganal biasa dan sejenisnya Rp. 35.000.