- Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Larangan mudik lebaran tahun ini, sama dengan larangan mudik pada tahun lalu.
Keputusan ini diambil pemerintah untuk mencegah persebaran virus corona ke daerah.
Seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya, lonjakan kasus COVID-19 selalu terjadi dengan kurva naik, setiap kali setelah selesai libur panjang.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya larangan mudik, maka aktivitas masyarakat pun menjadi terbatas.
Untuk daerah Jawa Tengah, penyekatan mudik akan dilakukan pada setiap titik-titik perbatasan, dimana Polda setempat akan membangun pos-pos.
Para petugas kepolisian akan meminta para pemudik yang bukan berasal dari Jawa Tengah untuk putar balik dan tidak masuk ke daerah Jawa Tengah.
Tidak hanya itu, bagi para pekerja yang memang harus keluar kota dan memasuki Jawa Tengah untuk pulang ke rumah, maka petugas akan meminta surat tugas.
Larangan mudik ini baru berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Editor: M. Rengga