JAKARTA, KOMPAS.TV Aturan baru dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bagi pelaku usaha kuliner dan restoran selama bulan Ramadhan.
Selama sebulan puasa, pelaku usaha kuliner dan restoran bisa beroperasi lebih malam hingga pukul 22.30 WIB.
Dalam aturan terbaru ini restoran boleh buka lagi pukul 02.00 sampai pukul 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Sementara untuk pelayanan take away menyesuaikan jam operasional.
Penambahan jam operasional ini berlaku bagi pelaku usaha kuliner seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan.
Meski jam operasional diperpanjang, Pemprov DKI tetap melarang adanya acara live music.
Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dengan membatasi pengunjung hanya 50% dari total kapasitas restoran.
Diharapkan perpanajangan waktu ini bisa dimanfaatkan para pelaku usaha kuliner, serta bagi para pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan.