MUI Jatim Perbolehkan Vaksinasi dan Tes Swab Saat Puasa

2021-04-12 1,377

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menetapkan hukum vaksinasi Covid-19, tidak membatalkan puasa. Selain itu, tes Swab, tes Genose dan tes Rapid, juga boleh dilakukan saat berpuasa.

Ketua komisi fatwa MUI Jawa Timur, Makruf Chozin mengatakan vaksinasi saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini, sebagai upaya mengatasi pandemi virus Covid-19.

Kendati begitu, komisi fatwa MUI Jawa Timur merekomendasikan Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada malam hari, untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisinya lemah saat menjalani puasa.

Sementara itu, komisi fatwa MUI Jawa Timur juga memperbolehkan masyarakat untuk melakukan tes Swab, tes Rapid, dan tes Genose. Hal ini dikarenakan organ tubuh yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir dan yang disuntik, merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan dan obat.

Meski tak membatalkan puasa, MUI Jawa Timur merekomendasikan tes Swab atau tes Rapid dilakukan pada malam hari.



#surabaya #jatim #vaksin #astrazeneca #mui #halal #covid19

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim