Surat Edaran THR dari Kemnaker, Membuat Buruh Kecewa, Ini Jadwal Pembayaran THR

2021-04-12 1,083

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran tunjangan hari raya (THR) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR.

Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundang-undangan paling lambat sehari sebelum hari raya.

Menaker juga meminta kepada para kepala daerah untuk, memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada para pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, agar dapat berdialog dengan buruh atau pekerjanya.

Karena keputusan tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, mengaku kecewa dengan keputusan Kemnaker tersebut.

Surat edaran dapat menjadi tameng bagi para pengusaha untuk menghindari kewajiban mereka membayar THR secara penuh dan mereka dapat berlindung di balik surat edaran.

Oleh karena itu, Mirah Sumirat kembali menegaskan, bahwa seharusnya keputusan terkait THR tetap mengikat pada Undang Undang, bukan surat edaran.

Editor: Faqih F

Free Traffic Exchange