JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Para pelaku memanfaatkan anak di bawah umur sebagai penjaja layanan prostitusi.
Modus para pelaku menggunakan akun media sosial dengan berlatar foto dan profil usia korban yang dipalsukan.
Dalam praktiknya, pelaku mengoperasikan akun di media sosial untuk mencari pelanggan pria hidung belang dengan lokasi transaksi di sebuah unit apartemen.
Untuk sekali jasa pelayanan, pelaku membuka tarif Rp 450 ribu lalu dibayarkan kepada korban sebesar Rp 300 ribu, sementara sisanya diambil untuk keuntungan pelaku.
Dengan adanya kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI meminta pihak kepolisian tidak hanya menangkap muncikari tapi juga memburu pelanggannya.
Pihak KPAI juga meminta para pihak berwenang untuk mengawasi secara ketat apartemen-apartemen yang menyewakan unitnya secara harian yang dianggap memberikan peluang untuk mendukung praktik prostitusi.
Atas kasus ini para pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus prostitusi lainnya juga terjadi di Blitar, Jawa Timur, polisi menangkap mucikari yang memperkejakan anak dibawah umur sebagai PSK.
Enam orang PSK ini pun masih berstatus pelajar dengan tarif Rp 300 ribu.
Dalam aksinya, pelaku mengajak para pelajar dengan cara memberikan imbalan gadget sebagai gantinya.
Pelaku juga menggunakan media sosial WhatsApp sebagai tempat untuk menawarkan layanan prostitusi.
Kini pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang eksploitasi anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.