MEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan kembali menetapkan tersangka kasus pembubaran pertunjukan kuda lumping di Medan, Sumatera Utara.
Enam orang yang tetap berstatus tersangka merupakan anggota FUI Medan.
Saat ini Poltestabes Medan telah memeriksa orang dalam kasus ini. 6 tersangka yang ditetapkan polisi merupakan anggota FUI.
Sebelumnya pembubaran kuda lumping dilakukan tersangka dengan atas alasan menyalahi aturan agama.
Terhadap tersangka pembubaran kuda lumping di Medan polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis diantaranya pasal 315 KUHP dan Pasal 170.
Pasal 170 KUHP berbunyi,
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan sempat menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Selain 6 tersangka, pihak kepolisian juga masih memeriksa 4 anggota ormas yang turut terlibat dalam pembubaran kesenian kuda lumping.