39 Orang yang Disekap Penyalur TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan

2021-04-10 917

KOMPAS.TV - 39 orang berhasil diselamatkan oleh tim gabungan TNI dan Polri dari sebuah tempat penampungan tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi.

Penggerebekan tenaga kerja ilegal di Batam, Kepuluan Riau, berangsung haru.

39 calon tenaga kerja ilegal ini mengaku disekap di sebuah ruko di kawasan Tibal Global, Sekupang, Batam selama sebulan lebih.

Tim gabungan TNI dan Polri bergerak setelah mendapat laporan dari salah satu keluarga TKI yang menyatakan anggota keluarganya disekap di sebuah ruko oleh penyalur.

Mereka dijanjikan dipekerjakan ke luar negeri, namun hampir 1 bulan tak kunjung diberangkatkan juga.

Petugas membawa 39 TKI ilegal beserta penyalurnya ke Mapolresta Barelang untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Jika terbukti ada pelanggaran pidana, petugas akan menjerat penyalur tenega kerja migaran ilegal ini dengan pasal perdagangan manusia dengan hukuman 10 tahun penjara.