PTUN Tolak Gugatan Warga Yang Menggugat Presiden

2021-04-10 1,267

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Upaya sejumlah warga yang menggugat presiden Joko Widodo di pengadilan tata usaha kandas, setelah hakim memutuskan gugatan yang diajukan sejumlah warga tidak memenuhi syarat formil.

Sebelumnya, sejumlah warga ini menggugat presiden Joko Widodo karena dianggap tidak bisa menjaga profesionalitas polri. Mereka merasa, polri telah ikut campur saat mereka menggugat 12 polisi, gugatan tersebut telah terdaftar pada tanggal 28 januari 2021 kemarin.

Menurut keterangan humas PTUN Samarinda, Darma Satia hakim menilai dalil gugatan yang disampaikan penggugat seharusnya melakukan upaya administrasi. Upaya administrasi yang dimaksud adalah keberatan dan banding.

Sementara, pihak pengguat Abdul Rahim menyebutkan, cara hakim PTUN memutuskan sidang dismissal yang tidak menerima gugatan mereka telah melanggar hukum.

Sebab pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah memuat frasa sengketa administrasi dan sengketa perbuatan melawan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

#PTUNSamarinda#WargaMenggugat#JokoWidodo