SORONG, KOMPAS.TV - Proyek penimbunan laut di kawasan pelabuhan rakyat dalam rangka pembangunan pelabuhan untuk angkutan sungai danau dan penyeberangan di sorong, diduga tidak mengantongi izin analisis dampak lingkungan.
Dinas pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup kota sorong, yang meninjau langsung proyek penimbunan laut untuk rencana pembangunan pelabuhan asdp, akan melayangkan surat oleh balai pengelolah transportasi darat papua barat yang menyelenggarakan kegiatan.
Menurut julian kelly kambu, setiap pembangunan di wilayah kota sorong harus memiliki izin amdal, namun hingga saat ini, pembangunan pelabuhan asdp tidak melakukan koordinasi bersama komisi amdal.
Proyek penimbunan laut untuk pembangunan pelabuhan penyebrangan dermaga asdp sudah dimulai tahun sejak november 2020, dimana masa waktu pengerjaan akan berlangsung selama 600 hari.
Dinas pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup meminta agar seluruh pembangunan di darat maupun laut perlu adanya koordinasi bersama instansi terkait di daerah, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.
#SorongPapuaBarat #ReklamasiLaut #IjinAmdal