JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab atau tes usap yang dilakukan di bulan ramadan, tidak membatalkan puasa.
Pernyataan itu tertuang dalam fatwa MUI nomor 23 tahun 2021, tentang hukum tes swab saat berpuasa.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, MUI telah melakukan pendalaman dari sisi teknis tata laksana tes usap dengan memanggil para ahli, guna memberi penjelasan.
Selain itu MUI juga melakukan pendalaman pada aspek syar'i nya.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.