Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah. Tempat rekreasi itu awalnya dikelola Yayasan Harapan Kita. Pengambilalihan TMII diatur Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021. Ambil alih pengelolaan ini juga merujuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemangku kepentingan terkait.
Selama hampir 44 tahun, TMII dikelola Yayasan Harapan Kita. Yayasan tersebut didirikan istri Presiden Soeharto, Tien Soeharto, atau kerap disebut keluarga Cendana.
Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, rencananya dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan itu untuk membantah isu muncul yayasan baru milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengelola. Moeldoko berharap tak ada lagi informasi simpang siur terkait pengelolaan TMII.
Dia memastikan BUMN bidang pariwisata yang ditunjuk akan mengelola TMII dengan profesional. Tempat rekreasi itu akan dipoles menjadi taman budaya bertaraf internasional setelah resmi diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Moeldoko Bantah Jokowi akan Bentuk Yayasan untuk Kelola TMII