Awas! Ada Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

2021-04-09 1,993

Larangan mudik lebaran 2021 diberlakukan pemerintah guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021.

Bagi ASN yang mengabaikan ketentuan tersebut dan nekat mudik lebaran, akan dikenakan sanksi.

Lantas, apa sanksinya?

Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Andi Rahadian, mengatakan ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.

"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujar Andi seperti dikutip dari Kompas, Kamis (8/4/2021).

Ada tiga kategori sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bagi ASN.

Yang pertama adalah kategori sanksi ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Kemudian kategori tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), dan penurunan pangkat seringkat lebih rendah (selama satu tahun).

Sedangkan untuk tingkat berat, dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama 3 tahun), pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Sebelumnya diberitakan, larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, tak hanya ASN.(*)

Grafis: Agus Eko

Free Traffic Exchange