KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang suami di Kabupaten Kediri Jawa Timur tega menjual istri sendiri untuk layanan prostitusi menyimpang. Pelaku memasarkan layanan seks melalui media sosial dan sudah lima kali transaksi.
Entah setan apa yang merasuki Anang Harun Syah, warga Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Pria berusia 42 tahun itu justru tega menjual istrinya sendiri, yakni M-R, untuk melakukan layanan seks menyimpang, yakni berganti pasangan.
Akibat perbuatannya, ia pun ditangkap Satreskrim Polres Kediri. Di hadapan petugas, ia mengaku sudah 5 kali menjual istrinya dengan tarif 1 juta rupiah.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa pria yang bekerja sebagai sopir itu menjajakan layanan prostitusi melalui media sosial facebook.
Pelaku sendiri ditangkap polisi di dalam kamar hotel saat melakukan layanan seks menyimpang bersama istrinya dan seorang pria berinisial R-E.
Polisi menyita alat kontrasepsi dan uang 1 juta rupiah hasil transaksi dalam penangkapan itu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
#SuamiJualIstri #PriaHidungBelang #Prostitusi #PerilakuSeksMenyimpang