Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah, Tapi Ini Syarat Vaksinasi Covid-19-nya!

2021-04-07 1,225

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas pemerintahan Arab Saudi mengumumkan perizinan sejumlah Jemaah dari luar negeri untuk umrah ke Mekkah pada Senin, 5 April 2021.

Namun, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan Jemaah yang sudah divaksinasi Covid-19 untuk umrah di Mekkah.

Perizinan ini berlaku mulai dari awal Ramadhan tahun 2021 ini dan belum ditentukan berlaku sampai kapan.

Dilansir dari Kompas.com (6/4/2021) ada 3 kategori Jemaah yang sudah divaksinasi dan diizinkan umrah oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yaitu:

1. Calon Jemaah yang sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19
2. Calon Jemaah yang sudah disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya
3. Calon Jemaah yang sudah pulih dari infeksi Covid-19

Hanya calon jemaah di tiga kategori tersebut yang berhak mendapat izin umrah, serta melakukan shalat di Masjidil Haram.

Kementerian mengatakan, kebijakan ini secara efektif akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram selama Ramadan.

Syarat ini juga berlaku untuk masuk ke Masjid Nabawi di Madinah.

Video Editor: Novaltri Sarelpa