Suami Tega Jual Istri Untuk Layanan Prostitusi Menyimpang

2021-04-07 578

KEDIRI, KOMPAS.TV - Polres Kediri menangkap seorang pria yang tega menjual istrinya untuk layanan prostitusi menyimpang dengan bergantian pasangan. Selama ini pelaku memasarkan layanan seks menyimpang itu melalui media sosial dan sudah 5 kali dilakukan transaksi.

Anang Harun, terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kediri setelah kedapatan menyediakan layanan prostitusi. Pria 42 tahun ini tega menjual istrinya sendiri untuk melakukan layanan seks menyimpang.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan transaksi layanan seks menyimpang dengan bergantian pasangan. Dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif 1 juta rupiah.

Selama ini, pria yang bekerja sebagai sopir itu menjajakan layanan prostitusi melalui media sosial facebook. Pelaku sendiri dibekuk di dalam kamar hotel saat melakukan layanan seks menyimpang bersama istrinya dan seorang pria.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita alat kontrasepsi serta uang 1 juta rupiah, hasil dari transaksi prostitusi tersebut.

Kini pelaku dijerat pasal 296 KHUP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

#Kediri #PolresKediri #Prostitusi #Swinger #BeritaKediri