Diiming-imingi Gadget 6 Anak Dipekerjakan Jadi PSK

2021-04-07 19

Blitar, KompasTV Jawa Timur.

-Polres Blitar Kota membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menangkap seorang mucikari yang mempekerjakan 6 orang pelajar, sebagai pekerja seks komersial.

Betty Yuliani, hanya bisa tertunduk lesu, saat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Wanita 40 tahun ini, terpaksa diringkus Polisi setelah kedapatan menjalankan bisnis prostitusi anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan bisnis haram itu, sejak 2 tahun terakhir. Ia mempekerjakan 6 orang pelajar sebagai pekerja seks komersial, dengan tarif 300 ribu rupiah, dalam sekali transaksi.

Dalam aksinya, pelaku mengajak para pelajar dengan cara memberikan imbalan gadget sebagai gantinya. Pelaku juga menggunakan media sosial Whatsapp sebagai tempat untuk menawarkan layanan prostitusi.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan kepada anak-anak ini yang statusnya masih pelajar sebagai pemandu lagu, kemudian anak-anak tersebut ada yang berkeinginan membeli handphone dan sebagainya, oleh pelaku dibelikan tapi mengganti biayanya secara angsuran dan dipekerjakan sebagai PSK," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery.

Kini pelaku terancam dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang eksploitasi anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



#blitar #jatim #psk #karaoke #gadget #handphone #openbo

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Free Traffic Exchange