Buron KPK Samin Tan Ditangkap, Atas Kasus Dugaan Suap Rp 5 Miliar

2021-04-05 1,138

JAKARTA, KOMPAS.TV Samin Tan ditangkap KPK, dan dibawa untuk diperiksa.

Samin Tan dikenal sebagai buron, sejak KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sejak 17 April 2020 lalu.

Samin Tan tiba di KPK pada Senin (5/4/2021), dengan kondisi tangan diborgol.

Dikutip dari Kompas.com Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.

Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

pada 5 Maret 2020 KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan dan kembali tak hadir dengan alasan sakit.

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.

KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sejak 17 April 2020 lalu dan meminta kerjasama dari kepolisian.

Akhirnya pada hari Senin (5/04/2021), Samin Tan ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya Samin Tan terkait dengan kasus dugaan suap.

Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Video Editor: Faqih