LAMPUNG, KOMPAS.TV - NL seorang wanita oknum ASN yang bertugas di Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara hanya bisa menunduk saat digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
NL oknum ASN ini merupakan pelaku penipuan terhadap dua puluh empat orang yang ia janjikan sebuah pekerjaan sebagai tenaga honorer di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung.
Bahkan satu korban diantaranya ia janjikan untuk bisa naik pangkat jabatan sebagai PNS.
Para korban yang dijanjikan pekerjaan ini harus menyetorkan uang tunai sekitar 30 hingga 40 juta rupiah kepada pelaku, namun setelah menyetorkan uang, korban pun tak kunjung mendapati pekerjaan yang dijanjikan. Total setidaknya pelaku berhasil mengantongi uang senilai 569 juta rupiah dari aksi penipuanya.
Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, kini polisi pun masih melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku lain dalam kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari seseorang yang mensyaratkan setoran uang tunai.
#oknumasnpenipu #wargaditipujadihonorer #penipuanpekerjaan