JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri telah memberi surat teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan perjalanan ke luar negeri tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik ini.
Kementerian Dalam Negeri mengingatkan akan memberi sanksi kepada Gubernur Lukas Enembe jika kembali melakukan pelanggaran serupa.
Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang dideportasi dari Papua Nugini karena masuk secera illegal juga mendapat soroton dari anggota DPR.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri, yang melayangkan surat teguran, terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ahmad Doli menambahkan sebagai pejabat publik, Gubernur Papua Lukas Enembe harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya.
Ia meminta, hal seperti ini tidak terulang lagi.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui pergi secara ilegal ke Vanimo, Papua Niugini.
Gubernur Lukas Enembe mengatakan bahwa dirinya masuk ke Vanimo, Papua Nugini sejak hari Rabu (31/03) lalu untuk berobat dan berada di sana selama dua hari.sebelum akhirnya dideportasi
Lukas Enembe menceritakan ia bersama beberapa orang lainnya menyewa jasa ojek dari perbatasan dan masuk ke papua niugini melalui jalur ilegal dan tidak disertai dokumen resmi.
Gubernur Lukas Enembe Mengaku, bahwa dirinya salah karena sudah masuk ke Papua Nugini tanpa disertai dokumen resmi.