JEMBER, KOMPAS.TV - 4 orang pengedar obat keras berbahaya yang kerap beraksi di kawasan rest area Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember Jawa Timur, ditangkap polisi, pada Jumat (02/04/2021).
Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono mengatakan jaringan pengedar okerbaya itu terbongkar berawal seorang pemuda atas nama Dimas Catur, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu Jember, kedapatan mabuk dan berjalan sempoyongan.
Saat diperiksa, polisi menemukan tiga klip pil jenis trihexyphenidyl dan dextromethorphan. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sulistianing, warga Desa Sumberan, Kecamatan Ambulu, Jember.
Sulistianing, yang merupakan pengedar perempuan, ditangkap setelah polisi berpura-pura sebagai pembeli yang memesan melalui chat media sosial whatsapp.
Dari tersangka Sulistianing, polisi mendapatkan informasi bahwa ada 2 pengedar lainnya atas nama Rendy Ilham warga Kecamatan Ambulu dan Wildan Firdaus warga Kecamatan Wuluhan, Jember, yang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Polisi berhasil menyita barang bukti 500 butir pil dextromethorphan, 800 butir pil trihexyphenidyl, 4 buah telepon genggam dan uang 1,7 juta rupiah yang merupakan hasil dari penjualan.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu pemasok okerbaya yang sudah kamu ketahui identitasnya," ujar Sigit Budiono.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
#PengedarOkerbaya #ObatKerasBerbahaya #RestArea