MEDAN, KOMPAS.TV - Pertamina menaikkan harga 6 jenis bahan bakar minyak non subsidi di wilayah Sumatera Utara.
Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 April 2021.
Kenaikan harga tersebut pasca adanya kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi 7,5 persen. (*)
#bbm #bbmnaik #hargabbmnaik #pertamina #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah