Simak! Ini Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

2021-04-02 52

Setiap warga negara Indonesia yang secara resmi telah menikah akan memperoleh dokumen resmi dari negara berupa buku nikah.

Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah, sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan.

Buku nikah berwarna merah diperuntukkan bagi suami, sedangkan buku nikah berwarna hijau untuk istri.

Jika buku nikah yang telah diterbitkan mengalami kerusakan atau hilang, masyarakat dapat mengurus dan mendapat gantinya.

Pelayanan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Lalu, bagaimana cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang?

Untuk mengganti buku nikah, masyarakat harus dating ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan yang menerbitkan buku nikah.

Jangan lupa untuk membawa buku nikah yang rusak. Jika mengalami kehilangan buku nikah, wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Kemudian sertakan juga KTP-el dan pas foto ukuran 2x3 dengan latar berwarna biru. Jumlah pas foto yang dibawa menyesuaikan banyaknya buku nikah yang akan diganti, yaitu 1 atau 2 lembar.

KUA kemudian akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Proses penggantian tidak dipungut biaya alias gratis.

Permohonan penggantian buku nikah di KUA relatif singkat, dapat diselesaikan dalam waktu 30 hingga 60 menit tergantung kondisi di KUA tersebut.(*)

Grafis: Agus Eko

Free Traffic Exchange