JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi belasan rumah yang berdiri di atas lahan seluas 900 meter persegi di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng Jakarta Barat diwarnai kericuhan.
Warga menghadang petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat sambil berteriak.
Puluhan warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan berdasarkan sertifikat hak milik langsung melakukan penghadangan kepada petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi tempat tinggal mereka.
Bahkan kericuhan sempat terjadi saat warga melakukan protes keras bersamaan petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat tengah membacakan surat perintah eksekusi.
Namun usaha warga sia-sia karena petugas tetap membacakan surat perintah eksekusi dan melakukan pengosongan lahan di lokasi.
Eksekusi pengosongan lahan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri yang memenangkan penggugat, yang mana keduanya merupakan kakak beradik dengan diperkuat keputusan Mahkamah Agung.