JEMBER, KOMPAS.TV - Aksi penipuan dengan modus penggadaan uang berhasil dibongkar petugas kepolisian di Jember Jawa Timur. Seorang wanita muda yang mengaku sebagai Bu Nyai ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh polisi.
Pelaku penggandaan uang, yakni Umi Kulsum, warga Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, ditangkap berkat laporan korban. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Pakusari Kabupaten Jember.
Modus penipuan dengan mengelabui korban bahwa pelaku adalah Bu Nyai yang bisa menggandakan uang hingga 300 juta rupiah dengan syarat menyetor uang yang akan dilakukan ritual khusus.
Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono mengatakan bahwa pelaku beraksi dengan 2 rekannya, yakni Dodik Sugianto yang berperan sebagai kiai dan Tomari yang berperan sebagai santrinya. Dodik Sugianto sendiri merupakan suami dari tersangka Umi Kulsum.
Uang korban, sebanyak 61 juta rupiah, yang akan digandakan, dikubur di pemakaman. Namun setelah sekian hari berjalan, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Korban pun nekat menggali uang yang dikubur dan terkejut ternyata uangnya hilang.
Korban pun melapor ke polisi dan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk melakukan ritual kembali. Namun saat penangkapan, 2 tersangka berhasil melarikan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni peralatan ritual, seperti jimat, blangkon, cemeti atau cambuk dari kayu, belasan perhiasan gelang dan cincin imitasi yang menyerupai emas.
Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu 2 pelaku lainnya. Sedangkan tersangka akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
#IbuNyaiGadungan #Penipuan #PenggandaanUang #Jember