Mak Nyai Pengganda Uang Gadungan Ditangkap

2021-03-31 1

Jember, KompasTV Jawa Timur. - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pakusari, Jember, Jawa Timur, membongkar praktik penipuan dengan modus melipat gandakan uang. Pelaku memberikan janji uang yang diberikan akan berlipat dengan syarat uang harus dikubur di pemakaman yang telah ditentukan pelaku.

Korban curiga, karena uang yang dikubur bukanlah bertambah, tetap malah hilang.

Aksi penipuan dengan modus penggadaan uang, berhasil dibongkar Unit Reserse Kriminal Kepolisian sektor Pakusari, Jember, Jawa Timur.

Seorang wanita muda atas nama Umi Kulsum, warga kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, akhirnya ditangkap berkat laporan korban.

Modus penipuan ini dengan cara mengelebui korban bahwa pelaku yang mengaku Mak Nyai bisa menggandakan uang hingga 300 juta rupiah dengan syarat menyetor uang yang akan dilakukan ritual khusus.

Pelaku beraksi dengan dua rekannya yang diketahui salah satunya sebagai Dodik Sugianto berperan sebagai Kyai dan Tomari berperan sebagai Santrinya.

Dodik Sugianto yang berperan sebagai Kyai merupakan suami dari tersangka Umi Kulsum.

Untuk bisa menggandakan uang, pelaku meminta uang kepada korban untuk dilakukan ritual salah satunya dikubur di pemakaman yang telah ditunjuk pelaku.

Setelah sekian hari uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan, korban nekat menggali uang yang dikubur dan terkejut, uang tidak berlipat namun hilang.

Korban pun melaporkan kepada polisi dan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk kembali melakukan ritual.

Namun saat penangkapan, dua tersangka berhasil melarikan diri dan tersangka Umi Kulsum yang mengaku Mak Nyai berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan, korban yang enggan disebut namanya mengalami kerugian uang hingga 61 juta rupiah.

Polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah peralatan ritual diantaranya jimat, blangkon, cemeti atau cambuk dari kayu, belasan perhiasan gelang dan cincin imitasi yang menyerupai emas.

Saat ini polisi memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan tersangka akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

#jember #jatim #mak #nyai #penggandaan #uang #dukun #penipuan

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Free Traffic Exchange