MERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - Hazim Kepala Desa Tunggul Bulin terpilih dari pemilihan Kepala Desa tahun 2020 lalu, tak berkutik saat ditangkap polisi. Ia diduga menggunakan ijazah sekolah palsu saat mendaftar sebagai calon Kepala Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin. Ijazah palsu dibelinya dengan seseorang dengan harga dua juta lima ratus ribu rupiah. Dengan ijazah palsu itu ia maju mencalonkan sebagai Kepala Desa Tunggul Bulin dan menang pada saat pemilihan. Dari laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dengan cermat dan mendapatkan dua alat bukti, jika ijazah yang digunakan Hazim untuk mendaftar sebagai Kepala Desa adalah palsu.
#IjazahPalsu #KadesTunggulBulin #KabupatenMerangin