Pemerintah mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun, SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. Adapun, pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Pembukaan sekolah bukan berarti proses belajar mengajar dilakukan seperti sebelum pandemi. Protokol kesehatan tetap wajib diberlakukan secara ketat, murid yang hadir di kelas kapasitasnya maksimal 50% dan para guru sebelumnya wajib menjalani vaksinasi COVID-19. Belajar di sekolah juga dilakukan dengan rotasi kelompok dan bergantian, sehingga tak setiap hari ke sekolah. Youtube: Kemendikbud RI
SKB 4 Menteri Putuskan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021