Curi Mobil Tetangga, Pria Di Pekalongan Ditangkap Polisi

2021-03-29 1,621

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kota Pekalongan dibekuk polisi lantaran mencuri mobil tetangganya sendiri. Tersangka mengaku awalnya hendak berhutang uang, namun saat mengetahui rumah korban dalam kondisi sepi, muncul niat untuk mencuri mobil tetangganya tersebut.

N, warga Kota Pekalongan ini hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa petugas dari Polsek Pekalongan Barat. Lelaki ini dibekuk polisi lantaran terbukti mencuri mobil milik tetangganya sendiri di Perum Tirto, Kota Pekalongan. Dihadapan polisi, N mengaku awalnya ke rumah tetangganya bermaksud untuk meminjam uang. Namun karena keadaan rumah sepi dan melihat kunci mobil tergeletak, iapun nekat membawa kabur mobil tetangganya tersebut.

Korban yang kehilangan mobil langsung melapor ke polisi dan dalam waktu singkat, polisi akhirnya berhasil meringkus N. Saat ditangkap, ternyata tersangka sudah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain seharga 25 juta rupiah. Uang hasil kejahatan itu menurut tersangka rencananya akan ia gandakan kepada orang yang dianggapnya pintar.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya unit mobil yang dicuri serta sejumlah uang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi. Ia akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

#Pekalongan #CuriMobil #Tetangga





Free Traffic Exchange