Pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran pada 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat termasuk ASN, TNI-Polri, karyawan bumn, karyawan swasta dan pekerja mandiri.
Pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021 dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19. Menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian COVID-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Walau pemerintah memberikan masa cuti idulfitri selama satu hari, namun pemerintah melarang aktivitas mudik. Aturan resmi tentang larangan mudik selanjutnya akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021