Demi Hidupi Keluarga, Seorang Napi Buka Jasa Cuci Kain Sesama Penghuni Lapas

2021-03-26 1

GORONTALO, KOMPAS TV - Menjadi narapidana di Lapas Kelas II Gorontalo dan jauh dari sanak keluarga bukanlah menjadi halangan bagi Ganjar Nurdiansyah untuk bisa menghidupi keluarganya.

Dari dalam lapas, ganjar akhirnya bisa memenuhi kebutuhan istri dan anaknya dengan membuka jasa pencucian kain kepada warga binaan lainnya.

Pria yang biasa disapa Akang ini terpaksa harus melakoni pekerjaan mencuci kain karena ia harus menghidupi anak dan istrinya meskipun menjadi warga binaan.

Sebagai tulang punggung keluarga Ganjar pun menawarkan jasa pencucian kain kepada warga binaan lainnya dengan harga 1.000 rupiah perlembar.

Ganjar sudah Satu tahun melakoni pekerjaan sebagai jasa pencuci kain di dalam Lapas Kelas II Gorontalo. Dirinya mengaku, bisa menghasilkan uang 700 ribu hingga 1.500.00 ribu rupiah perbulan.

Uang dari hasil mencuci kain ini selain di gunakan untuk kebutuhannya di dalam lapas, sebagian lainnya ia kirim ke anak dan istrinya yang berada di Bandung melalui petugas lapas.

" Awalnya ada teman sekamar saya menawarkan saya mencuci pakaiannya, dengan kemudian saya diberi ibalan seribu rupiah perlembarnya.

" pas lagi banyak saya bisa menghasilkan satu juta empat ratus sampai satu juta lima ratus, ya kalau lagi sepi sekitar tujuh ratus ribu rupiah.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Gorontalo Kasdin mengatakan, untuk mendukung upaya Ganjar, Lapas Kelas II A Gorontalo berencana akan mengadakan mesin cuci untuk memberikan mengembangkan kreativitas ataupun bidang usaha kepada warga binaan lainnya.

Kasdin menilai, meskipun jasa pencucian ini tidak harus memiliki keahlian khusus namun jasa pencucian ini bisa dijadikan suatu pekerjaan oleh warga binaan untuk mendapat penghasilan.

Sebelumnya Ganjar Nurdiansyah yang merupakan warga Bandung Jawa Barat ini menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Gorontalo sejak tahun 2019 karena terlibat kasus korupsi salah satu proyek di Gorontalo.

Akibat perbuatannya tersebut ia divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan tindak Pidana Korupsi Gorontalo.



#Warga Binaan #Lapas Gorontalo #Cuci Baju

Free Traffic Exchange