BITUNG, KOMPAS.TV- Kejakaan Negeri Bitung Sulawesi Utara, menetapkan Sekertaris Dinas Pendidikan Bitung sebagai tersangka dugaan penyelewengan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana "BOS".
Setelah menjalani pemeriksaan terhadap puluhan Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Selolah, akhirnya Kejakaan Negeri Bitung berkesimpulan menetapkan oknum Sekertaris Dinas Pendidikan berinisial MS sebagai tersangka penyelewengan dan BOS tahun 2020.
Dimana tersangka MS sesuai hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan, diketahui telah memintah uang kepada para Kepala Sekolah saat pencairan dana BOS melalui salah satu Bank di kota Bitung.
Bukti pemberian uang berupa rekening setoran dari Kepala Sekolah kepada rekening tersangka MS. Padahal dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional sekolah. Total dana BOS yang diminta oleh oknum Sekertaris Dinas Pendidikan MS, mencapai tiga ratus juta rupiah.
Penyidik memjerat tersangka MS dengan pelanggaran Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
#kompastvmanado #dinaspendidikanbitung #korupsi
Jemmy Anis Kompas tv Bitung
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara