LAMPUNG, KOMPAS.TV - Diresmikan pada Selasa (23/3) lalu, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik telah mengidentifikasi sejumlah pelanggar lalu lintas.
Jumat (26/3), total terdapat 28 pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar lalu lintas di sejumlah titik jalan.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan seperti pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, serta pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan safety belt atau sabuk pengaman.
Akp Rafly Yusuf Nugraha Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung menjelaskan, kepada pelanggar yang teridentifikasi melalui kamera pemantau akan dikenakan sanksi.
Prosedur sanksi, akan dilakukan dengan mengirimkan surat peringatan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar.
Kini warga Bandar Lampung harus semakin sadar untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Sejumlah perangkat kamera pemantau juga telah dipasang.
Total terdapat 5 titik kamera di antaranya di Jalan Sultan Agung Simpang Kimaja, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pattimura, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, dan Jalan Kartini.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, tilang elektronik ini dapat difungsikan sebagai kamera pengawas saat terjadi tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
#ETLE #TilangElektronik #PelanggaranLaluLintas