Mahkamah Konstitusi Putuskan Penghitungan Suara Ulang Pilkada Sekadau

2021-03-26 1,621

KALIMANTAN BARAT, KOMPAS.TV - Terkait sengketa Pilkada Sekadau 2020 lalu, MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di Belitang Hilir. Terkait putusan tersebut kuasa hukum pasangan Rupinus Aloysius, melakukan kunjungan ke Bawaslu dan KPU Kalbar.

Mereka mempertanyakan jika dalam penghitungan suara ulang nanti, antara daftar hadir dan surat suara di dalam kota surat suara tidak sama, apakah ada produk hukumnya dan seperti apa kelanjutannya, dan dampaknya pada pemenangan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar, yakni Komisioner KPU Mujiyo menyatakan, berdasarkan putusan MK, maka pihak KPU akan melakukan penghitungan suara ulang yang sebelumnya telah dipersiapkan diterima atau ditolaknya gugatan di MK.

Artinya, hasil penghitungan suara sebelumnya dianggap gugur dan tidak digunakan lagi, akan tetapi yang digunakan adalah hasil pada penghitungan ulang baru tersebut, sesuai dengan amar putusan di MK.

Sementara itu, waktu penghitungan akan dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari dari putusan itu dibacakan.

Di lokasi berbeda, pihak Aron-Subandrio yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Sekadau, akan mengikuti dan mengawal proses perhitungan ulang.

Sebelumnya, dalam Pilkada Kabupaten Sekadau, KPU telah menetapkan pasang Aron-Subandrio sebagai pemenang suara unggul yang tidak jauh selisihnya dengan pasangan Rupinus-Aloysius. Sehingga digugat di MK dan diputuskan penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Belitang Hilir, yakni sebanyak 65 TPS.