LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan mengeksekusi bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Selasa (23/3).
Perobohan bangunan di lahan seluas 715 meter persegi yang terletak di Jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Lampung Selatan ini, setelah ITERA dinyatakan sebagai pemilik sah lahan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
Melalui kuasa hukum ITERA, Sopian Sitepu menyebut kliennya sudah mengingatkan agar pemilik bangunan segera mengosongkan lahan tersebut.
Namun, imbauan itu tidak pernah dilakukan, hingga PN Kalianda, Lampung Selatan harus turun langsung untuk mengeksekusi atau merobohkan bangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan miliknya.
Penertiban bangunan oleh PN Kalinda berjalan tertib, tanpa upaya perlawanan dari pemilik bangunan, untuk mengantisipasi kericuhan personil TNI Polri dan Satpol PP tetap berjaga di lokasi.
#PNKalianda #EksekusiLahan #ITERA