Berkas Perkara Kasus Perampokan Mobil Truk Dinyatakan Lengkap

2021-03-25 242

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus perampokan mobil truk yang melibatkan dua oknum anggota Polri aktif dan satu orang anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dinyatakan lengkap.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan menyebut, berkas perkara ketiga terdakwa telah diterima pada, Jumat (12/3) lalu.

Sidang perdana dilakukan pada, Rabu (24/3) di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Sementara dua oknum polisi aktif dikenakan dakwaan alternatif pasal 365 ayat 2 (2) KUHP dengan pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya 1 anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara didakwa sebagai penadah mobil hasil curian, dengan jeratan pasal 480 KUHP.

Sebelumnya, kasus perampokan mobil truk di Kawasan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Desember 2020 lalu.

Kasus tersebut melibatkan dua oknum polisi aktif yakni Ipda Yaumil dan Bripka Hendrik yang bertugas di Polres Kota Bandar Lampung.

Serta satu orang lainnya anggota DPRD di Kabupaten Lampung Utara bernama Hatami. Total terdapat 9 pelaku yang terlibat dalam perampokan mobil truk. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

#PerampokanTruk #Kriminal #OknumPolisi