LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca membunuh ayah kandungnya, pelaku KPW kini mendekam di Polsek Kalirejo.
Polisi juga melakukan tes kejiwaan pelaku KPW di RSJ Provinsi Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tes kejiwaan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang menyebut pelaku pernah dirawat karena gangguan jiwa.
Komite Etik RSJ Provinsi Lampung Tendry Septa mengatakan saat ini pelaku KPW masih menjalani proses observasi hingga 14 hari ke depan, untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
Sementara dari pihak kepolisian, Iptu Edi Suhendar Kapolsek Kalirejo mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku tega menghabisi nyawa ayah kandungnya dengan sadis lantaran takut sang ayah menyakiti dirinya.
Jika nantinya, proses hukum dilanjutkan polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anak di Kampung Sedang Rejo, Kabupaten Lampung Tengah tega membunuh ayah kandungnya. Ironisnya, bagian tubuh sang ayah sempat dibawa keliling kampung. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di pasar, dan dibawa ke Mapolsek Kalirejo.
#PembunuhanSadis #Kriminal #ObeservasiKejiwaan