GORONTALO, KOMPAS.TV - Tim Resmob Polda Gorontalo meringkus terduga pelaku penipuan uang hingga ratusan juta rupiah yang sudah beraksi sejak awal 2020.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menipu korban dengan membujuk agar korban mau menyumbangkan uangnya.
Dalam modus penipuannya, pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka mengaku sebagai orang yang bisa menerima bisikan gaib untuk penyelamatan umat.
Setelah itu pelaku akan merekrut sejumlah orang dan dijadikan sebagai umatnya, kemudian para korban diyakinkan agar menyerahkan sejumlah uang.
Para korban dijanjikan akan mendapatkan kembali jumlah uang yang telah mereka setor. Pelaku juga menjanjikan bahwa semua kebutuhan korban akan terpenuhi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku uang yang didapat dari para korban digunakan untuk hura-hura.
Sebagai barang bukti dalam penangkapan, polisi menyita uang berjumlah belasan juta rupiah milik para korban, dan juga telepon seluler serta kartu ATM.
Pelaku penipuan kini dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.