PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polda Sumsel mengaku siap menerapkan tilang elektronik dalam peluncuran yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (23/2/2021) kemarin.
Di Sumatera Selatan, tilang eletronik menurut rencana akan mulai diterapkan pada 28 April 2021 nanti.
Sambil menunggu giliran resmi penerapan tilang elektronik di Sumsel pada 28 April nanti atau tahap kedua, Polda Sumsel masih melakukan uji coba dan sosialisasi pada masyarakat.
Saat ini kamera tilang elektronik sudah terpasang di sejumlah titik di Kota Palembang yang masih dilakukan pengembangan perangkat dan konektivitas agar pelanggaran lalu lintas selama 24 jam dapat berjalan efektif.
Tilang elektronik akan merekam pengendara yang dianggap melanggar peraturan lalu lintas melalui kamera seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan lainnya.
Nantinya denda beserta bukti keterangan foto akan langsung dikirim ke alamat pelanggar.