JEMBER, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek rumah seorang pengedar obat keras berbahaya di Jember, Jawa Timur.
Selain obat berbahaya dalam penggeledahan polisi juga menemukan sejumlah tanaman ganja di pekarangan rumah pelaku.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah. Jember, Jawa Timur, Selasa (23/03/2021) siang.
Pemilik rumah diduga pengedar obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl.
Saat penggerebekan tersangka sempat tak mengaku sebagai pengedar obat keras, tetapi polisi menemukan sejumlah barang bukti sisa obat-obatan yang belum terjual.
Selain itu saat penggeledahan, polisi juga menemukan tanaman ganja berusia kurang lebih satu bulan yang ditanam di pekarangan rumah pelaku.
Dari pemeriksaan, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh kebun ini mengaku nekat menjual obat keras berbahay karena tergiur dengan keuntungan besar.
pelaku telah mengedarkan obat berbahaya ini sejak 3 bulan lalu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis soal kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaran dan tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan.