PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dian Priyatna, warga Gringsing, Kabupaten Batang, dibekuk polisi lantaran membawa kabur mobil milik warga Kota Pekalongan. Dihadapan polisi Dian mengaku melakukan aksinya karena tergiur memegang kunci dan STNK mobil yang ditemukan di jalan. Ia bersama pelaku lain yang masih buron berniat mengembalikan kunci dan STNK ke pemiliknya, namun saat di rumah pemilik mobil niatnya untuk mengembalikan malah berubah dan nekat mencuri mobil.
Rumah pemilik mobil di Kota Pekalongan yang saat itu sepi, kedua pelaku langsung membawa kabur mobilnya selama satu setengah tahun. Dalam pelariannya pelaku Dian berada di Tegal, sementara satu pelaku lain kini masih buron. Petugas menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza hasil curian.
"Berniat mengembalikan STNK tersebut dan kuncinya, namun ada kesempatan hari itu, di rumah dari keterangan pelaku ini, di rumah tidak ada orang, nah selang satu hari kemudian yang bersangkutan (tersangka) bersama temannya TS ini mengambil mobil Avanza warna hitam," kata AKP Achmad Sugeng, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pekalongan Kota. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#KotaPekalongan #PolresPekalongan #MencuriMobil