BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Setelah sempat diundur hingga senin malam (22/3/2021) akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi mengumumkan hasil sidang PHPU Pilwali Kota Banjarmasin.
Disaksikan melalui daring oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Petahana Ibnu-Arifin, putusan MK tersebut adalah Pilkada Banjarmasin harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan.
Tiga kelurahan tersebut adalah kelurahan mantuil, murung raya dan basirih selatan.
Keputusan tersebut diambil sebab mk menemukan bermacam hal, mulai dari ketidakcermatan jajaran kpps dalam verifikasi data hingga keterlibatan jajaran penyelanggara pilkada banjarmasin yang disinyalir tergabung dalam grup WA baiman yang tak lain merupakan grup timses petahana.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Ibnu-Aritin, M. Imam Satria Jati, menyatakan menghormati putusan MK.
Pihaknyapun mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam PSU nantinya.
"Atas dasar keputusan ini kita mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti pemungutan suara ini," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Ibnu-Arifin, M. Imam Satria Jati.
Tim pasangan nomor urut 2 Ibnu Sina - Ariffin Noor juga cukup optimis dengan perhitungan yang dilakukan untuk memastikan kemenangan di PSU.
Tim hukum petahan juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam psu yang dilakukan dalam 30 hari ke depan.