Sidang Offline Rizieq Dikabulkan Majelis Hakim, Begini Reaksi Kuasa Hukum

2021-03-23 830

JAKARTA, KOMPAS.TV Permohonan Rizieq Shihab untuk menghadiri sidang secara langsung atau offline akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Alamsyah Hanafiah mengaku bersyukur dengan keputusan majelis hakim.

"Semuanya, alhamdulilah permohonan kami untuk mengajukan sidang secara langsung atau offline dikabulkan oleh majelis hakim", ucap Alamsyah saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/3).

Alamsyah menambahkan, pihaknya menjamin akan melaksanakan protokol kesehatan dan tidak akan membuat kerumunan saat sidang offline berlangsung.

"Kami menjamin, bahwa sidang ini akan mengikuti protokol kesehatan dan melarang berkerumun. Itu jaminan kita, sehingga akhirnya jaminan itu diterima oleh majelis hakim", tambahnya.

Oleh karena itu, pihak Rizieq mengimbau kepada para pendukung untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melihat persidangan tersebut.

"Saya juga mengimbau, yang disampaikan Habib Rizieq, agar pendukung Habib Rizieq di seluruh Indonesia, nonton saja dari rumah, buat layar, dan hanya yang kami mohonkan doanya, bukan kedatangannya", ungkapnya.

Alamsyah memastikan, Rizieq akan hadir dalam persidangan yang akan digelar pada Jumat 26 Maret 2021 mendatang.

Meski demikian, apabila kerumunan masih terjadi, maka opsi untuk sidang online dapat ditinjau kembali.

"Tadi jaminan kita, kata Habib, apabila ternyata terjadi pelanggaran protokol kesehatan, penetapan sidang online akan ditinjau kembali" papar Alamsyah

Free Traffic Exchange