JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sidang lanjutan digelar secara virtual dari dua tempat terpisah, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (24/3/2021).
Sebanyak 1.788 personel gabungan TNI-Polri turut mengamankan jalannya persidangan dari PN Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebutkan, 1.788 aparat gabungan itu terdiri dari personel Brigade Mobil (Brimob) dan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur, Komando Distrik Militer (Kodim) 0505 Jakarta Timur, dan satuan organik Kodam Jaya.
"Dari 1.788, 170 adalah Kodim 0505 Jakarta Timur beserta Yonif 202 Mekanis. Kemudian dari Polda Metro Jaya terdiri dari unsur Brimob kemudian unsur-unsur Sabhara, kemudian dari Polres Metro Jakarta Timur itu terdiri dari beberapa unsur yang tertutup maupun terbuka," ujar Kapolres Jaktim.
Video Editor: Mukhammad Rengga