Buleleng, KOMPASTV - Kejaksaan negeri Buleleng mentaksir, kerugian negara dalam kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional pariwisata kabupaten Buleleng meningkat, dari 656 juta rupiah menjadi 789 juta rupiah.
Bulan februari lalu kejaksaan negeri Buleleng, menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN pariwisata, yang melibatkan delapan pejabat di lingkung dinas pariwista Buleleng.
Kejaksaan negeri Buleleng saat ini sedang melengkapi berkas dan menyusun resum pemeriksaan penyidik, yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penyidik mentaksir jumlah kerugian negara mengalami peningkatan, dari tafsiran sebelumnya, 656 juta rupiah menjadi 789 juta rupiah.
Sampai saat ini kejaksaan negeri Buleleng, telah mengumpulkan empat bukti yang kuat dalam kasus dugaan korupsi dana PEN di dinas pariwisata. Empat bukti diantaranya, berkas surat keputusan, uang tunai hasil mark up, keterangan saksi dan keterangan para tersangka.
Kejari Buleleng menargetkan secepatnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dan bisa segera dilakukan persidangan, mengingat kasus ini merupakan proritas disaat pendemi covid-19.