JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan bahwa video hoaks kasus suap Jaksa adalah suatu bentuk tindak pidana.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
"Tentunya kita ketahui ketika kita membuat satu konten dan berisi tentang kebohongan dan posting di media sosial menjadi ranah publik itu suatu kejahatan atau tindak pidana," ucap Rusdi.
Rusdi menambahkan, hal ini terkait viralnya kasus video hoaks Jaksa yang menangani perkara Rizieq Shihab.
"Termasuk juga kebohongan tentang video berisi Jaksa telah menerima suap dari kelompok Rizieq Shihab yang menangani masalah ini dan itu jelas dalah berita bohong," lanjut Rusdi.
Karopenmas mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus ini dan bertekad membongkar dalang di balik video hoaks tersebut.
"Tentunya Direktorat Siber Polri sedang mendalami kasus ini. Mencoba untuk membongkar siapa-siapa pelaku di balik video bohong tersebut. Jadi pihak siber sedang menangani itu," tutup Rusdi.
Video Editor: Lisa Nurjannah