KOMPAS.TV - Bursa Efek Indonesia mengubah kebijakan harga terendah saham tak lagi gocap alias 50 perak kini harga saham terendah bisa mencapai 1 rupiah.
Untuk harga yang di bawah 50 perak ini memang diperuntukkan untuk papan akselerasi.
Papan akselerasi ini untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan UMKM atau startup untuk bisa mendapatkan akses pendataan.
"Jadi, ini khusus untuk emiten-emiten yang ada di papan akselerasi. Kalau emiten-emiten yang ada dipapan pengembangan, papan utama, harga minimal tetap di 50 rupiah." ujar Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan.
Dari sisi investor, dengan adanya tambahan papan akselerasi dapat memberikan banyak pilihan bagi investor.
"Pilihan investor akan semakin banyak, namun dari semakin banyak pilihan akan menghadirkan risiko yang berbeda-beda." tambah Alfred.
Alfred juga menyatakan bahwa justru potensi pertumbuhan bisnis, emiten-emiten skala kecil memiliki potensi aset yang jauh lebih besar.
Investor juga harus dapat melihat prospek dari bisnis sebelum mengoleksi saham tersebut.