JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakarta Utara.
Dokumen palsu ini dijual dengan harga mencapai tiga juta rupiah kepada para pembelinya yang memang membutuhkan buku nikah untuk mengurus dokumen administrasi negara.
Ini adalah buku nikah palsu yang disita polisi.
Pemalsuan dokumen negara ini terungkap setelah polisi mencium transaksi jual-beli buku nikah di areal Rusun Marunda, Cilincing.
Setelah polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku di Jakarta Utara, polisi kemudian menangkap tersangka empat orang lainnya di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kepada konsumennya, buku nikah yang telah dipalsukan ini dijual kepada konsumennya dengan harga tiga setengah juta rupiah per pasang.
Pihak Dirjen Bimas Islam menjelaskan secara fisik buku nikah palsu sangat bisa dibedakan dengan yang asli.
Beberapa ciri di antaranya yaitu stiker hologram yang tidak mudah terkelupas, kode keabsahan yang langsung terkoneksi dengan instansi terkait.
Para pelaku ini terancam kurungan penjara paling lama hingga 6 tahun.